Pembaharuan Hukum dalam Kompilasi Hukum Islam di Indonesia
Abstract
Hampir pada kebanyakan negara muslim, pembaharuan hukum yang pertama dan utama terjadi pada hukum keluarganya. Tindakan ini dilakukan dalam rangka menata sistem hukum yang bersifat nasional yang menyeluruh dan terpadu. Sebab, syari’ah belum berupa peraturan-peraturan yang tersusun secara sistematis, dan siap untuk diterapkan dalam masyarakat yang memiliki sistem sosial yang berbeda-beda dan selalu mengalami perubahan dari waktu ke waktu. Kompilasi Hukum Islam yang telah mendapatkan justifikasi juridis dengan Inpres No.1 Tahun 1991, merupakan salah satu bentuk politik hukum Islam Indonesia. Apa yang terdapat dalam tulisan ini menggambarkan bagaimana hukum Islam (fiqh) yang ada dalam masyarakat diramu guna dijadikan hukum nasional yang tertuang dalam KHI
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.30984/as.v7i1.57
Article Metrics
Abstract view : 2896 timesPDF - 2180 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2016 Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah
Rumah Jurnal IAIN Manado
Jl. Dr. S.H. Sarundajang, Kawasan Ringroad I, Malendeng Manado Kode Pos 95128, Sulawesi Utara, Indonesia.
All publication by Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah are licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah, ISSN 1693-4202 (Print), ISSN 2528-0368 (Online)