HUKUM ISLAM DAN HUBUNGANNYA DENGAN LUAR NEGERI PASCA REFORMAS
Abstract
The development of Islamic law studies in Indonesia is increasingly interesting to follow. the use of a multidisciplinary approach to Islamic sciences, making the science of Islamic law not only a normative-theological analysis but also integrated with many scientific fields both in the sciences and the humanities. Contemporary global issues require observers and Islamic law reviewers to seriously review Islamic law in depth, one of the global issues that is currently interesting and has become a topic of discussion among many is the issue of the protection of human rights. Human rights formulation in international law cannot be separated from the issue of foreign policy. This paper will conduct a theoretical study of how the concept of Islamic Law itself protects human rights and how it relates to its relationship with post-reform foreign policy. This paper uses a comparative study between legislation and texts (verses) both in the Koran and the hadith, a comparative-critical analysis method makes it easier for the author to find substance in terms of answering the problem statement in this study. The results or conclusions obtained are that human rights are a reflection of carrying out Islamic law in order to realize the nature of universal human benefit. Islam considers that human rights are in accordance with sharia principles, namely protecting one's right to life. This is a strong basis for the study of Islamic law in contributing to the development of human rights principles in the international community
Keywords: Islamic Law, Human Rights, Globalization, International Law
Perkembangan kajian hukum Islam di Indonesia makin menarik untuk diikuti. penggunaan pendekatan multidisipliner ilmu-ilmu keislaman, membuat ilmu hukum Islam tidak hanya bersifat normatif-teologis analisanya tapi sudah terintegrasi dengan banyak bidang keilmuan baik ilmu-ilmu sains maupun humaniora. Isu-isu global yang sifatnya kontemporer mengharuskan para pengamat dan pengkaji hukum Islam untuk serius melakukan telaah ulang terhadap ilmu hukum Islam secara mendalam, salah satu isu global yang saat ini menarik dan menjadi perbincangan banyak kalangan adalah soal perlindungan hak asasi manusia. Rumusan HAM dalam hukum internasional tidak bisa dilepaskan dengan persoalan politik luar negeri. Tulisan ini akan melakukan kajian teoritik tentang bagaimana konsep Hukum Islam itu sendiri terhadap perlindungan hak asasi manusia dan bagaimana pula terkait hubungannya dengan politik luar negeri pasca reformasi. Tulisan ini menggunakan studi komparatif antara perundangundangan dengan teks (ayat) baik itu di dalam Al-Quran maupun hadits, metode analisis-kritis komparatif memudahkan penulis menemukan substansi dalam hal untuk menjawab rumusan masalah dalam penelitian ini. Hasil atau kesimpulan yang didapat adalah HAM adalah refleksi untuk menjalankan syariat Islam demi mewujudkan hakikat kemaslahatan manusia secara universal. Islam memandang bahwa HAM sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yakni melindungi hak hidup seseorang. Hal ini merupakan dasar yang kuat untuk kajian hukum Islam dalam memberikan kontribusi pada perkembangan prinsip-prinsip hak asasi manusia di dalam masyarakat internasional.
Kata Kunci: Hukum Islam, Hak Asasi Manusia, Globalisasi, Hukum Internasional
Full Text:
PDFReferences
Ahmad Amrullah, Dimensi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional, Jakarta: Gema Insani Press, 1996.
Ali Achmad, Menguak Tabir Hukum; Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis, Jakarta: PT. Toko Gunung Jati, 2002.
A.Ubaidillah, et.al., Pendidikan Kewargaan: Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani, Jakarta: IAIN Jakarta Press, 2000.
Aswanto, Instrumen Hukum Penegakan HAM, “Clavia”, Vol.1. 2002 h. 2728.
Ali Zainuddin, Hukum Islam Pengantar Ilmu Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2006.
Budiardjo Miriam, Mencari Kedaulatan Rakyat, Jakarta : Mizan Pustaka, 1998.
Darwan Prinst, Sosialisasi dan Desiminasi Penegakan Hukum Hak Asasi Manusia, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2001.
Hussin Mashum, Hukum Islam di Dunia Modern, Yogyakarta: Tiara Wacana Yogya, 1994
Hamid Arfin, Membumikan Ekonomi Syari’ah di Indonesia; Perspektif Sosio-Yuridis, Jakarta: eLSAS, 2007.
Hamdi Mujtaba, Mengembalikan Hakhak Politik Perempuan Sebuah Perspektif Islam, Jakarta: Azan, 2001.
Kartasapoetra G. Rien, Pengantar Ilmu Hukum Lengkap, Jakarta: Bina Aksara, 1988.
Maududi Abu A’la, Human Right in Islam, Jakarta: Bumi Aksara, 2000.
Praja S. Juhaya, Filsafat Hukum Islam, Bandung: Yayasan Tiara, 1993.
Sudjono Ahmad dengan judul Filsafat Hukum dalam Islam, Bandung: PT. al-Ma’arif, 1981.
Rahardjo Satjipto, Ilmu Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1996.
Thontowi Jawahir, Hukum Internasional di Indonesia Dinamika dan Implementasinya dalam Beberapa Kasus Kemanusiaan, Yogyakarta: Madyam, 2002.
DOI: http://dx.doi.org/10.30984/pp.v19i1.716
Article Metrics
Abstract view : 939 timesPDF - 1175 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 Potret Pemikiran
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Statistic Journal Potret
Rumah Jurnal Institut Agama Islam Negeri Manado
Jl. Dr. S.H. Sarundajang, Kawasan Ringroad I, Malendeng Manado Kode Pos 95128, Sulawesi Utara, Indonesia.
All publication by Potret Pemikiran are licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Potret Pemikiran, ISSN 1693-1874 (Print), ISSN 2528-0376 (Online)