Politics, Islam, Islamic Trade Law, Nationalism: Titik Singgung Kompetensi Peradilan Umum (Perdata) dan Peradilan Tata Usaha Negara Secara Kompetensi Absolut (Absolute Competency)
Abstract
Abstract. General Courts (Civil) and State Administrative Courts (TUN) are part of State
institutions that are legitimately authorized to examine, adjudicate, decide, and resolve
any disputes put forward to them. Competence of practical and theoretical Courts, divided
into two , namely absolute authority (relative competency) and relative authority (relative
juricdiction). However, relative authority does not become a discussion in this section. The
intersection of competencies / authority between General (Civil) and State Administrative
Courts (TUN) is very likely to occur, for example in the case of unlawful acts by the ruler
(Onrechtamtigedaad van ambtsdrager). This offense is due to the nature of unlawful acts
by two-sided rulers, that is, it can act against the law based on a civil law relationship or
based on a public relationship. This paper, will conduct a theoretical study of how the
tangent point between competency / authority of General Courts (Civil) and the State
Administrative Court (TUN) by Absolute Competency. This paper uses the library research
approach with the analysis of legislation analysis in force in Indonesia to find substance in
terms of answering the problem formulation in this study.
Keywords: Tangent Point, Competence, General Justice, State Administrative Courts,
Absolute Competence.
Abstrak. Peradilan Umum (Perdata) dan Peradilan Tata Usaha Negara (TUN)
merupakan bagian dari institusi Negara yang resmi sah (legitimed) diberi kewenangan
dalam memeriksa, mengadili, memutus, serta menyelesaikan setiap sengketa yang
diajukan padanya.Kompetensi Peradilan praksis maupun teoritis, dibagi menjadi dua,
yaitu kewenangan absolut (absolute competency) dan kewenangan relatif (relative
juricdiction) Namun demikian, kewenangan relatif tidak menjadi bahasan dalam bagian
ini.Persinggungan kompetensi/kewenangan antara Peradilan Umum (Perdata) dengan
Peradilan Tata Usaha Negara (TUN) sangat mungkin terjadi, misalnya dalam hal
perbuatan melawan hukum oleh penguasa (Onrechtamtigedaad van
ambtsdrager).Persinggungan ini dikarenakan sifat dari perbuatan melawan hukum oleh
penguasa bersegi dua, yaitu dapat bersegi perbuatan melawan hukum berdasar suatu
hubungan hukum keperdataan atau berdasarkan suatu hubungan publik. Tulisan ini,
akan melakukan kajian teoritik tentang bagaimana titik singgung antara
kompetensi/kewenangan Peradilan Umum (Perdata) dengan Peradilan Tata Usaha
Negara (TUN) Secara Kompetensi Absolut (Absolute Competency). Tulisan ini
menggunakan pendekatan library research dengan studi analisa peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Indonesia guna menemukan substansi dalam hal untuk
menjawab rumusan masalah dalam penelitian ini.
Keywords: Titik Singgung, Kompetensi, Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara,
Kompetensi Absolut.
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.30984/pp.v21i1.735
Article Metrics
Abstract view : 1090 timesPDF - 2060 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 Potret Pemikiran
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Statistic Journal Potret
Rumah Jurnal Institut Agama Islam Negeri Manado
Jl. Dr. S.H. Sarundajang, Kawasan Ringroad I, Malendeng Manado Kode Pos 95128, Sulawesi Utara, Indonesia.
All publication by Potret Pemikiran are licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Potret Pemikiran, ISSN 1693-1874 (Print), ISSN 2528-0376 (Online)