Moderasi Beragama Dalam Konstitusi (Potret Moderasi Beragama Masyarakat Lombok dalam Menjalankan Amanat Konstitusi)

Parida Angriani

Abstract


Masyarakat sasak di NTB khususnya yang mendiami pulau Lombok memiliki pola keberagamaan dengan ciri khas tersendiri dan terbentuk melalui proses Islamisasi dan pengaruh organisasi keagamaan yang ada. Melalui dinamika sejarah dan proses asimilasi budaya selanjutnya penduduk sasak pun terbagi menjadi 3 kelompok pemeluk agama; Sasak Waktu Lima, Sasak Wetu Telu dan Sasak Budha. Moderasi agama merupakan kunci kerukunan dan antikekerasan ditengah konflik agama yang seringkali muncul pada masyarakat Lombok yang kental dengan prinsip solidaritas yang telah melekat sejak dahulu dan turun temurun dipraktekkan pada masyarakat Lombok. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kepustakaan dengan teknik analisis data menggunakan pendekatan deskritif kualitatif dengan lokasi penelitian berada di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat. Hasil penelitian ini mengungkap bahwa sikap toleransi yang dibangun oleh masyarakat Lombok secara khusus memberikan ruang kepada setiap pemeluk agama untuk ikut berpartisipasi pada aktivitas keagamaan pemeluk agama lain. Meskipun mayoritas masyarakat Lombok beragama Islam namun secara realita tidak ditemukan perbedaan perlakuan antar Islam dan Non Islam. Masyarakat Lombok tetap memperhatikan dan menghargai hak atas kebebasan beragama yang dengan tegas dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 yang tercantum  Pasal 28E dan Pasal 29. Hal tersebut tercermin dalam sikap konstitusional masyarakat Lombok dalam banyak kegiatan keagamaan seperti, kegiatan tolong menolong antar umat beragama.

Keywords


Moderasi Beragama; Konstitusi; Masyarakat Lombok

Full Text:

PDF (13-31)

References


Abdullah, A. S. (2023). Toleransi beragama berbasis kearifan lokal di Pulau Lombok Nusa Tenggara Barat. Jurnal Keislaman, 6(1), 79.

Ahmad, B., & Fathurrahman, M. (2023). Kerukunan antar umat beragama di Lombok: Cerminan moderasi beragama di tengah-tengah masyarakat plural. Jurnal Pemikiran Islam, 4(1), 89.

Alwi, N. (2018). Tantangan pendidikan agama di era digital. Jurnal Pendidikan Agama Islam, 6(2), 283–304.

Amin, P. K. (2024). Mengapa moderasi beragama? Kemenag.go.id. Diakses 30 Juni 2024 dari https://kemenag.go.id/kolom/mengapa-moderasi-beragama-02MbN

Arifin, S. (2019). Populisme, demokratisasi, multikulturalisme: Artikulasi baru Islam di Indonesia dalam nalar agama publik. Malang: Intrans Publishing.

Arina, A., Cahyati, E. D., & Sulaiman. (2023). Konsep anti-kekerasan pada agama Islam dalam membentuk sikap toleransi. Mukaddimah: Jurnal Studi Islam, 8(1), 3.

Badan Pusat Statistik. (2024, Juni 28). Penduduk kabupaten/kota. https://ntb.bps.go.id/indicator/12/29/1/penduduk-kabupaten-kota.html

Badan Pusat Statistik. (n.d.). Persentase penduduk menurut kabupaten/kota dan agama yang dianut. Diakses 28 Juni 2024 dari https://ntb.bps.go.id/indicator/108/333/1/persentase-penduduk-menurut-kabupaten-kota-dan-agama-yang-dianut-.html

Berger, B. L. (2014). The virtues of law in the politics of religious freedom. Journal of Law and Religion, 29, 378–395.

Dahlan, M. (2014). Hubungan agama dan negara di Indonesia. Analisis: Jurnal Studi Keislaman, 14(1), 2.

Jamaluddin. (2019). Sejarah Islam Lombok Abad XVI–Abad XX. Yogyakarta: Ruas Media.

Latifah, N. (2019). Pola keberagamaan masyarakat Islam di Lombok Nusa Tenggara Barat. Jurnal Elkatarie: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Sosial, 2(1), 118.

Latifah, N. (2019). Pola keberagamaan masyarakat Islam di Lombok Nusa Tenggara Barat. Jurnal Elkatarie: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Sosial, 2(1)

Mabrur, S., et al. (2023). Implementation of religious moderation in the constitution and college: The effectiveness of socialization of the FSEI IAIN constitutional law study program in the 4.0 era. NEGREI (Academic Journal of Law and Governance), 3(1), 90.

Mahfud MD. (2018, Juni 22). Hukum Islam dalam hukum nasional. Kompas.id. https://www.kompas.id/baca/opini/2018/06/22/hukum-islam-dalam-hukum-nasional

Mahmud. (2011). Metode penelitian pendidikan. Bandung: Pustaka Setia.

Pulthinka, S., Hanip, N., & Rachmy, D. R. (2022). Keharmonisan beragama berbasis adat Tapsila: Studi pada masyarakat Sasak Islam dan Buddha di Lombok. Jurnal Masyarakat dan Budaya, 24(2), 173–174.

Ramadhan, F., et al. (2023). Hubungan negara dan agama: Telaah hukum dan putusan pengadilan. Jurnal APHTN-HAN, 2, 8.

Rambu, M. F. (2021). Moderasi beragama dalam bingkai konstitusi negara. Jurnal Excelsis Deo, 5(2), 184.

Safa’at, M. A. (2018). Dinamika negara dan Islam dalam perkembangan hukum dan politik di Indonesia. Jakarta: Konpress.

Sholikin, A. (2019). Pemikiran politik negara dan agama Ahmad Syafii Maarif. Jurnal Politik Muda, 2(1), 194–203.

Siringoringo, M. P. (2022). Pengaturan dan penerapan jaminan kebebasan beragama sebagai hak asasi manusia dalam perspektif UUD 1945 sebagai hukum dasar negara. Nommensen Journal of Legal Opinion (NJLO), 3(1), 112.

Sogen, V. F. D., & Belen, K. Y. (2022). Membangun sikap moderasi beragama yang berorientasi pada anti kekerasan melalui kegiatan keagamaan. Jurnal Reinha, 13(2), 77.

Suprapto. (2013). Revitalisasi nilai-nilai kearifan lokal bagi upaya resolusi konflik. Walisongo: Jurnal Penelitian Sosial Keagamaan, 21(1), 19.

Supriadi, L., & Hamim, K. (2019). Beragama di tengah keragaman: Potret kehidupan beragama di Lombok dan Paris. Mataram: Sanabil.

Tempo. (2024, Juni 28). Konflik salah paham dua pemeluk agama di Lombok Barat. Koran Tempo. https://koran.tempo.co/read/editorial/473716/konflik-salah-paham-dua-pemeluk-agama-di-lombok-barat




DOI: http://dx.doi.org/10.30984/jiep.v10i1.3583

Article Metrics

Abstract view : 20 times
PDF (13-31) - 15 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
All publication by  JIEP: Journal of Islamic Education Policy' are licensed under a  Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License .